Tuesday, November 27, 2007

WASPADA KORUPTOR “SAKIT”

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) mulai menabuh genderang perang terhadap para koruptor. Sejumlah pejabat tersangka kasus korupsi mulai diproses dan dimasukkan ke dalam tahanan, dimulai dengan Gubernur Nangro Aceh Darusalam, Abdulah Puteh, yang kini mendekam di rutan Salemba. Namun, dari sekian kasus korupsi yang ditangani, para koruptor mulai “sakit”. Apakah koruptor tersebut benar-benar sakit atau hanya akal bulus untuk lolos dari hotel prodeo?

Sungguh aneh bin ajaib, satu persatu para koruptor yang akan atau sedang mendekam di penjara mulai divonis “sakit” dengan surat keterangan dokter. Tentunya masih segar di ingatan kita kasus Soeharto, mantan penguasa era orde baru ini tidak bisa diadili karena alasan sakit permanen. Pasca jatuhnya rezim orba, tim dokter menyatakan bahwa Soeharto mengalami kerusakan otak permanen, sehingga samapai saat ini kasus beliau belum bisa diadili. Namun sangat kontras sekali jika kita melihat di media cetak ataupun elektronik beliau kelihatan segar bugar, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden beberapa waktu lalu.

Lalu penyakit menghinggapi pula mantan menteri yang beberapa kali menjabat, Ginandjar Kartasasmita, yang tiba-tiba sakit ketika perkaranya akan digelar. Fenomena janggal dan latah ini kemudian diikuti oleh koruptor-koruptor kelas kakap dan kelas teri. Dan ujung-ujungnya mereka harus dirawat di rumah sakit yang berkelas dan ber-AC sepadan dengan standard hotel berbintang. Tidak lagi ditemui senyum kecut para sipir penjara, tetapi senyum manis para perawat dan dokter yang selalu siap 24 jam untuk melayani kebutuhannya. Itu sebabnya para koruptor lebih suka berbaring di rumah sakit dengan pelayanan ekstra daripada tidur di hotel prodeo.

Demikian juga tersangka kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai 10 triliun, Sjamsul Nursalim, yang harus dirujuk ke rumah sakit di luar negeri karena keterbatasan rumah sakit Indonesia. Bukan hanya mereka-mereka yang beruntung. Ada rentetan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah, pejabat tingkat nasional, maupun pengusaha. Banyak diantara mereka yang memang diadili, namun ditengah atau akhir persidangan mereka memperoleh surat sakti (surat keterangan sakit). Bagi orang miskin sakit membawa petaka, sebaliknya pada orang kaya dan korup sakit malah membawa berkah. Apa yang bisa dilakukan hukum ketika berhadapan dengan surat sakti tersebut? Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 31 tersangka atau terdakwa yang sakit boleh meminta penundaan penahanan. Barisan pengacara top disertai surat keterangan sakit merupakan peluru terakhir yang membuat kejaksaan dan pengadilan tidak bisa berkutik.

Hal inilah yang perlu kita waspadai dalam mengawasi pemberantasan kasus korupsi. Surat keterangan sakit rawan sekali terhadap manipulasi, untuk itulah diperlukan tim dokter yang independen yang berasal dari kejaksaan atau pengadilan. Tim dokter inilah yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka korupsi yang memberikan klaim bahwa dirinya “sakit”. Sebab sudah bukan rahasia lagi jika surat dokter tersebut sangat mudah didapatkan, tergantung bargaining power serta uang yang ada. Dengan adanya tim dokter yang independen diharapkan tercipta keadilan yang sebenar-benarnya, bagi tersangka yang betul-betul sakit akan mendapatkan perawatan yang layak dan juga sebaliknya.