Pengalaman belajar klinik atau lapangan pada pendidikan tinggi keperawatan mutlak diperlukan untuk menumbuhkan dan membina kemampuan dan sikap keperawatan profesional. Rumah sakit merupakan salah satu sarana penting untuk mengembangkan pengalaman belajar klinik. Pada pendidikan keperawatan yang berorientasi kepada masyarakat, PBK/L dilaksanakan pada beberapa tempat/fasilitas pelayanan kesehatan yang membentuk satu kesatuan: jaringan tempat praktik. Penampilan profesional pada peserta didik tergantung dari pada keadaan jaringan tempat praktik yang digunakan, terutama rumah sakit pendidikan utama. Pendidikan keperawatan dilaksanakan berdasarkan pencapaian kemampuan dan sikap keperawatan yang ditetapkan, sesuai dengan standar pendidikan keperawatan yang harus dicapai.
Tempat praktik keperawatan adalah rumah sakit yang digunakan untuk pendidikan keperawatan harus memungkinkan untuk pelaksanaan rangkaian kegiatan program profesi pada pendidikan Keperawatan (Ma’rifin Husin, 1999). Sehingga mahasiswa dapat menguasai kemampuan dan ketrampilan profesional serta memiliki sikap profesional yang diperolehnya melalui praktik profesional secara nyata. Pengembangan tempat praktik pada pendidikan Ners/Keperawatan ditujukan kepada pengembangan suatu jaringan tempat praktik dan rumah sakit merupakan bagian dari jaringan ini. Masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan yang membentuk jaringan tempat praktik keperawatan mempunyai sifat saling menunjang dan saling mengisi satu dengan lainnya, dalam mengembangkan berbagai bentuk pengalaman belajar, khususnya Pengalaman Belajar Klinik/lapangan (PBK/PBL).
Pengembangan jaringan tempat praktik pada pendidikan Ners, termasuk rumah sakit pendidikan, dapat didekati dari dua arah, yaitu: 1) Pengembangan fasilitas pendidikan yang ditujukan untuk mencapai tujuan pendidikan, termasuk pengembangan pelayanan dan asuhan keperawatan; 2) Menggunakan jaringan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada, dan berusaha untuk sejauh mungkin sebagai tempat mendapatkan pengalaman belajar dalam mencapai tujuan pendidikan.
Dengan menggunakan landasan berfikir yang diuraikan pada butir pertama, dapat dilihat bahwa rumah sakit pendidikan utama (dalam rangkaian jaringan tempat praktik) sebagai tempat penumbuhan dan pembinaan sikap dan kemampuan profesional dasar atau utama, sesuai dengan tujuan pendidikan yang dirumuskan. Bagian lain dari tempat praktik merupakan tempat untuk adaptasi/penyesuaian profesional, melatih diri bekerja dan melaksanakan tugas dalam bidang profesinya di dalam tatanan pelayanan kesehatan yang nyata.
Berdasarkan pandangan dan pendekatan ini, persyaratan rumah sakit pendidikan ditetapkan berdasarkan persyaratan pendidikan (Nursalam, 2005), antara lain menekankan pada: 1) Manajemen rumah sakit yang memungkinkan berbagai kegiatan dalam pengembangan PBK dapat dilakukan, yaitu melaksnakan asuhan keperawatan secara profesional (sesuai standar dan penerapan model pemberian asuhan keperawatan profesional : MAKP); 2) Iklim dan lingkungan yang kondusif memungkinkan proses belajar berjalan baik, terutama yang berhubungan dengan dinamika interpersonal; 3) Tersedianya fasilitas dan peralatan yang memadai untuk berbagai pengalaman belajar keperawatan dan menerapkan teknologi maju dan sederhana; 4) Adanya komunitas profesional yang mampu memelihara sikap, perilaku dan etika profesi; 5) Adanya Standar Asuhan Keperawatan (SAK) dan Standar Operasional (SOP) yang lengkap dan berfungsi sebagai pedoman kerja; 6) Staf Rumah Sakit dan pembimbing yang memunyai kualifikasi pendidikan & sikap positif terhadap semua profesi kesehatan dan pendidikan serta bersedia berperan dalam mengelola pengalaman belajar yang diperlukan peserta didik, 7) Adanya perpustakaan yang memadai sebagai bahan rujukan bagi mahasiswa dalam kegiatan profesi dan penelitian/riset ilmiah.
Berdasarkan uraian diatas, maka salah satu persiapan yang utama dalam pendidikan keperawatan adalah menetapkan standar jaringan tempat praktik keperawatan, terutama rumah sakit pendidikan utama yang digunakan untuk mengembangkan pengalaman belajar klinik. Selanjutnya perlu adanya pengaturan tentang penetapan dan pengakuan dari rumah sakit pendidikan utama yang digunakan pada pendidikan keperawatan, dengan kriteria, prosedur dan alur proses yang jelas.